Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Bengkulu yang berada di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Bengkulu menyelenggarakan Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi. Kegiatan ini berlangsung enam hari, 27 November – 2 Desember 2023, di Ruang Rapat Utama Gedung Rektorat UNIB. Kegiatan workshop dibuka oleh Ketua LPMPP, bapak Dr. Yulian Fauzi, S.Si., M.Si. Beliau menyampaikan selamat kepada Unib yang sudah dibentuk LSP tahun ini dan harapannya dengan workshop ini LSP Unib bisa segera diajukan Lisensinya ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Menurut Ketua LSP UNIB, Mukti Dono Wilopo, S.Pi, M.Si., kegiatan ini diadakan untuk menjawab tantangan dunia kerja yang menuntut keselarasan dengan dunia Pendidikan Tinggi. Standar kompetensi kerja kini menjadi kebutuhan lulusan Perguruan Tinggi, karena hal ini yang akan mendorong terserapnya lulusan Perguruan Tinggi di dunia kerja, dunia usaha dan dunia industri.
“Saat ini, kompetensi lulusan perguruan tinggi sangat dibutuhkan agar mudah terserap di dunia kerja. Karena itu, UNIB melalui Lembaga Sertifikasi Profesi akan terus berupaya mendorong peningkatan kompetensi lulusan, salah satunya diawali dengan workshop penyusunan skema sertifikasi kompetensi,” ujarnya.


Setelah melalui perencanaan sejak 2021 lalu, LSP UNIB akhirnya dapat didirikan pada Juli 2023. Pendirian LSP di bawah LPMPP ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNIB Nomor 2333/UN30/HK/2023 tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Bengkulu.
Kegiatan workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi tahun 2023 ini diikuti 28 peserta dari 7 fakultas di Universitas Bengkulu. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LPMPP UNIB, Dr. Yulian Fauzi, M.Si, dengan narasumber Erry Ahdiana Putra, S.ST.Par, MM yang merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P1 Universitas Garut.
“Dengan workshop ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan lisensi LSP UNIB ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga ke depannya LSP UNIB memiliki legalitas untuk melakukan asesmen uji kompetensi kepada para mahasiswanya dan mahasiswa dapat memiliki Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) yang diakui kompetensinya secara nasional,” ujar Mukti Dono Wilopo.


Sementara itu, dalam paparannya Erry Ahdiana Putra mengatakan, keberadaan LSP saat ini bukan hanya sekedar melakukan asesmen untuk uji kompetensi mahasiswa saja. Ke depannya, LSP diharapkan dapat menjadi mercusuar bagi pengembangan kurikulum dan pembelajaran di setiap Program Studi yang ada di Perguruan Tinggi.
Erry Ahdiana Putra juga menjelaskan, kurikulum pembelajaran di perguruan tinggi membutuhkan kesesuaian antara profil lulusan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Hal ini sebenarnya telah tertuang dalam Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “SKKNI ini sebenarnya akan membantu perguruan tinggi untuk memetakan kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.