Sejarah, Tugas, dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) merupakan lembaga yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu. LPMPP terbentuk dari gabungan 2 (dua) UPT dan 1 (satu) Badan, yaitu : UPT. Pelayanan dan Pengembangan Aktivitas Pembelajaran (P2AP), UPT. Mata Kuliah Umum (MKU), dan Badan Penjamin Mutu (BPM).

LPMPP mempunyai beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut.

1. Tugas LPMPP

  1. Pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan  pembelajaran.
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran.
  3. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
  4. Pemberian pelayanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan lembaga.

2. Fungsi LPMPP

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga.
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
  3. Pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran.
  4. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  5. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
  7. Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.