Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) merupakan lembaga yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu.
LPMPP terbentuk dari gabungan 2 (dua) UPT dan 1 (satu) Badan, yaitu : UPT. Pelayanan dan Pengembangan Aktivitas Pembelajaran (P2AP), UPT. Mata Kuliah Umum (MKU), dan Badan Penjamin Mutu (BPM).
LPMPP mempunyai beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut.
1. Tugas LPMPP
- Pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran.
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Pemberian pelayanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan lembaga.
2. Fungsi LPMPP
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga.
- Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
- Pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran.
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
- Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
- Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.