Sejarah, Tugas, dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) merupakan lembaga yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu. LPMPP terbentuk dari gabungan 2 (dua) UPT dan 1 (satu) Badan, yaitu : UPT. Pelayanan dan Pengembangan Aktivitas Pembelajaran (P2AP), UPT. Mata Kuliah Umum (MKU), dan Badan Penjamin Mutu (BPM).
LPMPP mempunyai beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut.
1. Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
2. Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
3. Memantau kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
4. Mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.